- Home
 
        - Berita
 
        - Alur Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dan Darmika
 
    
 
    Alur Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dan Darmika
    2025-09-15 05:10:17
    Hallo Sahabat Remaja RBKS, setiap pasangan yang ingin melanjutkan hubungan menuju pernikahan (grehasta asrama) tentu saja memiliki harapan untuk mewujudkan keluarga harmonis, bahagia dan sejahtera. Tidak hanya itu, semua pasangan juga menginginkan kehadiran anak-anak yang berbakti, cerdas dan sehat, dalam Agama Hindu anak seperti ini disebut dengan Putra Suputra. Untuk mewujudkan semua harapan itu, para calon pengantin hendaknya memahami dan mengikuti alur Bimbingan Perkawinan dan Konseling Bagi Calon Pengantin berikut ini. 
	- Mendaftarkan Rencana Pernikahan kepada prajuru adat (bendesa adat) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan;
		
(Mengapa 3 bulan? Agar memungkinkan untuk melaksanakan bimbingan perkawinan calon pengantin dan jika terjadi kondisi tidak normal seperti anemia atau masalah gizi yang dialami oleh calon pengantin, ada waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan sebelum pernikahan). 
	- Pada saat pendaftaran, prajuru adat (bendesa adat) akan melakukan:
		
* Pencatatan data calon pengantin;
		
* Memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat;
		
* Menentukan tanggal Pembinaan Calon Pengantin (melalui pertemuan tatap muka/offline atau secara online melalui platform zoom meeting);
		
* Melaksanakan Pembinaan Calon Pengantin bersama Tim RBKS di desa adat (melalui pertemuan tatap muka/offline atau secara online melalui platform zoom meeting). 
	- Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin (Calon Pengantin) dari puskesmas disampaikan kepada prajuru adat (bendesa adat) pada saat pelaksanaan bimbingan perkawinan atau paling lambat pada saat prosesi perkawinan (memadik/mereraosan).
 
Bagi calon pengantin yang berada di negara lain dan memiliki perbedaan waktu yang sangat jauh dengan Indonesia dapat memilih layanan Bimbingan Perkawinan melalui pembelajaran elektronik (E-LEARNING) dalam website ini, Sertifikat Bimbingan Perkawinan melalui layanan e-learning dapat dibawa bersamaan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin (Calon Pengantin) paling lambat pada saat prosesi perkawinan (memadik/mereraosan). 
Alur Pembelajaran elektronik (e-learning) Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin dan Dharmika adalah sebagai berikut.

