- Home
- Berita
- Alur Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dan Darmika
Alur Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dan Darmika
2025-08-27 01:03:55
Hallo Sahabat Remaja RBKS, setiap pasangan yang ingin melanjutkan hubungan menuju pernikahan (grehasta asrama) tentu saja memiliki harapan untuk mewujudkan keluarga harmonis, bahagia dan sejahtera. Tidak hanya itu, semua pasangan juga menginginkan kehadiran anak-anak yang berbakti, cerdas dan sehat, dalam Agama Hindu anak seperti ini disebut dengan Putra Suputra. Untuk mewujudkan semua harapan itu, para calon pengantin hendaknya memahami dan mengikuti alur Bimbingan Perkawinan dan Konseling Bagi Calon Pengantin berikut ini.
- Mendaftarkan Rencana Pernikahan kepada prajuru adat (bendesa adat) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan;
(Mengapa 3 bulan? Jika terjadi kondisi tidak normal seperti anemia atau masalah gizi yang dialami oleh calon pengantin, ada waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan sebelum pernikahan)
- Pada saat pendaftaran, prajuru adat (bendesa adat) akan melakukan:
* Pencatatan data calon pengantin;
* Memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat dan,
* Menentukan tanggal Pembinaan Calon Pengantin (jika memilih pembinaan tatap muka/offline).
* Melaksanakan Pembinaan Calon Pengantin bersama Tim RBKS di desa adat (jika memilih pembinaan tatap muka/offline).
- Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin (Calon Pengantin) dari puskesmas disampaikan kepada prajuru adat (bendesa adat) pada saat pelaksanaan bimbingan perkawinan atau paling lambat pada saat prosesi perkawinan (memadik/mereraosan).
Bagi calon pengantin yang memilih layanan Bimbingan Perkawinan secara online melalui PELATIHAN ONLINE dalam website ini, Sertifikat Bimbingan Perkawinan Online dapat dibawa bersamaan dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin (Calon Pengantin) paling lambat pada saat prosesi perkawinan (memadik/mereraosan).