Senin 6 Januari 2025, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana ( I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag., M.Si.) dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana ( I Nengah Subagia) dan Ketua PHDI Kabupaten Jembrana (I Wayan Windra) tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan dan Konseling Permasalahan Keluarga Dalam Rangka Penguatan Keluarga Sukinah Melalui Rumah BIna Keluarga Sukinah. Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi dalam pelaksanaan penguatan pendampingan bagi remaja Hindu, calon pengantin, dharmika dan keluarga muda untuk mewujudkan keluarga sukinah. Secara spesifik, penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini memiliki beberapa tujuan yaitu: (a). Sebagai landasan kerja sama dalam rangka mewujudkan bimbingan perkawinan dan konseling permasalahan keluarga dalam Rumah Bina Keluarga Sukinah. (b). Mengoptimalkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam mewujudkan keluarga sukinah melalui bimbingan perkawinan dan konseling permasalahan keluarga serta pemberian surat pengantar pemeriksaan kesehatan calon pengantin. (c). Memberikan kemudahan untuk menyelenggarakan bimbingan perkawinan dana konseling permasalahan keluarga dalam Rumah Bina Keluarga Sukinah. (d). Mewujudkan layanan bimbingan perkawinan dan konseling bagi umat Hindu yang terkonsentrasi dan terintegrasi.